JAKARTA, Berita HUKUM - Terdakwa kasus wisma atlet M. Nazaruddin kembali menuding, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi melakukan pembohongan kepada publik, hal ini disampaikan saat menyambangi KPK untuk di periksa sebagai Saksi dalam kasus Hambalang.
"Saya bilang, Mendagri melakukan pembohongan besar, pembohongan publik," kata dia di gedung KPK, Jakarta, Senin (23/9).
Ditambahkanya, bahwa Mendagri pernah menyatakan dalam pembahasan anggaran APBN 2011 adalah ketuanya Harry Azhar Aziz. Padahal itu adalah bohong, pada waktu itu kata dia, ketuanya melainkan Melchias Marcus Mekeng, dari partai Golkar.
"Itu bohong betul bahwa anggaran APBN 2011 tentang proyek E-KTP itu dibahas pada bulan September-Oktober 2010, ketuanya Melchias Marcus Mekeng, Partai Golongan Karya," ujar Nazaruddin lagi.
Saya sendiri menjadi bingung, jika ada seorang Mendagri, bilang, bahwa dirinya seorang baik, itu bukan orang baik, tapi pura-pura baik, ketus Nazaruddin.
Dalam proyek E-KTP, lanjut bekas bendahara partai Demokrat tersebut, bahwa dirinya dengan sejumlah politikus, termasuk Politikus Golkar, Setya Novanto telah merekayasa mark up Rp 2,5 triliun.
"Jadi ini proyek nilainya Rp 5,9 triliun saya dan Novanto (Setya Novanto) semua merekayasa proyek ini semua bahwa, mark up Rp 2,5 triliun," katanya lagi.
Diketahui, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan "nyanyian" tersangka korupsi M Nazaruddin terkait dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik tidak masuk akal. Bahkan telah melaporkan M. Nazarudin ke Polda Metro Jaya.
Mendagri menjelaskan pelaku pelaksana anggaran proyek e-KTP adalah pemenang tender, sementara Gamawan sendiri mengaku tidak mengenal nama Nazaruddin dalam tender pengadaan proyek tersebut.
Selain itu, penandatanganan pelaksana proyek pengadaan e-KTP oleh pemenang tender dilakukan pada Juli 2011, sementara Nazaruddin sudah dijadikan tersangka korupsi pada Juni 2011.(bhc/put) |