Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Mendagri
M Nazaruddin Sebut Mendagri Pembohong
Tuesday 24 Sep 2013 03:51:42
 

Terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (Bendum PD) M. Nazaruddin saat memberikan keterangan kepada wartawan di gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terdakwa kasus wisma atlet M. Nazaruddin kembali menuding, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi melakukan pembohongan kepada publik, hal ini disampaikan saat menyambangi KPK untuk di periksa sebagai Saksi dalam kasus Hambalang.

"Saya bilang, Mendagri melakukan pembohongan besar, pembohongan publik," kata dia di gedung KPK, Jakarta, Senin (23/9).

Ditambahkanya, bahwa Mendagri pernah menyatakan dalam pembahasan anggaran APBN 2011 adalah ketuanya Harry Azhar Aziz. Padahal itu adalah bohong, pada waktu itu kata dia, ketuanya melainkan Melchias Marcus Mekeng, dari partai Golkar.

"Itu bohong betul bahwa anggaran APBN 2011 tentang proyek E-KTP itu dibahas pada bulan September-Oktober 2010, ketuanya Melchias Marcus Mekeng, Partai Golongan Karya," ujar Nazaruddin lagi.

Saya sendiri menjadi bingung, jika ada seorang Mendagri, bilang, bahwa dirinya seorang baik, itu bukan orang baik, tapi pura-pura baik, ketus Nazaruddin.

Dalam proyek E-KTP, lanjut bekas bendahara partai Demokrat tersebut, bahwa dirinya dengan sejumlah politikus, termasuk Politikus Golkar, Setya Novanto telah merekayasa mark up Rp 2,5 triliun.

"Jadi ini proyek nilainya Rp 5,9 triliun saya dan Novanto (Setya Novanto) semua merekayasa proyek ini semua bahwa, mark up Rp 2,5 triliun," katanya lagi.

Diketahui, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan "nyanyian" tersangka korupsi M Nazaruddin terkait dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik tidak masuk akal. Bahkan telah melaporkan M. Nazarudin ke Polda Metro Jaya.

Mendagri menjelaskan pelaku pelaksana anggaran proyek e-KTP adalah pemenang tender, sementara Gamawan sendiri mengaku tidak mengenal nama Nazaruddin dalam tender pengadaan proyek tersebut.

Selain itu, penandatanganan pelaksana proyek pengadaan e-KTP oleh pemenang tender dilakukan pada Juli 2011, sementara Nazaruddin sudah dijadikan tersangka korupsi pada Juni 2011.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2